Organisasi harus menentukan:
pihak-pihak berkepentingan yang relevan dengan sistem manajemen K3 (selain pekerja)
kebutuhan dan harapan pekerja serta pihak-pihak berkepentingan
kebutuhan dan harapan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lain yang berlaku
Karyawan merupakan pihak yang rentan terhadap terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan. Mereka adalah pihak yang paling mungkin mengalami sakit atau cedera apabila faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dikelola secara efektif. Oleh karena itu, kebutuhan dan harapan para karyawan perlu diperhatikan.
Pihak-pihak lain yang berkepentingan—seperti tamu, pelanggan, regulator atau pemerintah, serta vendor—juga dapat memengaruhi kinerja K3 dalam sistem manajemen perusahaan. Dengan demikian, kebutuhan dan harapan mereka juga perlu dipertimbangkan.