Organisasi harus menetapkan saluran komunikasi yang relevan, baik internal maupun eksternal, yang mencakup:
a. informasi yang akan dikomunikasikan;
b. waktu pelaksanaan komunikasi (when);
c. pihak yang terlibat dalam komunikasi, meliputi:
komunikasi internal antar tingkatan dan fungsi;
komunikasi dengan kontraktor dan tamu;
komunikasi dengan pihak berkepentingan;
d. metode atau cara berkomunikasi.
Komunikasi harus:
mempertimbangkan keberagaman pekerja dan pihak terkait, termasuk gender, bahasa, budaya, tingkat literasi, disabilitas, dan faktor relevan lainnya;
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
menjamin bahwa informasi K3 yang dikomunikasikan konsisten dengan informasi K3 yang tercantum dalam SMK3;
memastikan organisasi menanggapi setiap komunikasi yang relevan dengan SMK3.
Organisasi harus menyimpan bukti pelaksanaan komunikasi sebagai informasi terdokumentasi.
Organisasi harus:
melakukan komunikasi internal tentang informasi SMK3 pada tingkatan dan fungsi, termasuk perubahan SMK3
memastikan proses komunikasi memungkinkan pekerja dapat berkontribusi pada perbaikan yang berkelanjutan
Organisasi harus melakukan komunikasi eksternal yang berhubungan dengan SMK3 dengan mempertimbagkan aspek peraturan perundangan dan peraturan lain.