Organisasi harus melaksanakan audit internal pada interval waktu yang telah direncanakan untuk menilai apakah Sistem Manajemen K3 (SMK3):
a) memenuhi:
persyaratan SMK3; dan
persyaratan ISO 45001:2018;
b) telah diterapkan dan dipelihara secara efektif.
Organisasi harus:
a) merencanakan, menetapkan, menerapkan, dan memelihara program audit internal, termasuk frekuensi, metode, tanggung jawab, perencanaan, dan pelaporan audit, dengan mempertimbangkan hasil audit sebelumnya;
b) menetapkan kriteria dan lingkup audit;
c) menyeleksi auditor serta memastikan objektivitas dan ketidakberpihakan dalam proses audit;
d) memastikan hasil audit dilaporkan kepada manajemen yang relevan serta dikomunikasikan kepada pekerja atau perwakilan pekerja dan pihak berkepentingan;
e) mengambil tindakan terhadap ketidaksesuaian serta melakukan perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan; dan
f) mendokumentasikan bukti pelaksanaan program audit beserta hasil audit.