Organisasi harus memantau, mengukur, menganalisis, dan mengevaluasi kinerja.
Organisasi harus menentukan:
a) Hal-hal yang perlu dipantau dan diukur, termasuk:
sejauh mana peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain telah dipenuhi;
kegiatan dan operasi yang berkaitan dengan bahaya, risiko, dan peluang;
pencapaian sasaran K3;
efektivitas pengendalian operasional.
b) metode pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi kinerja, sesuai kebutuhan, untuk memastikan hasil yang valid;
c) kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja K3;
d) waktu pelaksanaan pemantauan dan pengukuran;
e) ketentuan mengenai kapan hasil pemantauan dan pengukuran harus dianalisis, dievaluasi, dan dikomunikasikan.
Organisasi harus:
mengevaluasi kinerja K3 dan menentukan efektivitas Sistem Manajemen K3 (SMK3);
memastikan bahwa peralatan pemantauan dan pengukuran dikalibrasi atau diverifikasi;
menyimpan informasi terdokumentasi, termasuk bukti hasil pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi kinerja, serta bukti pemeliharaan alat dan bukti kalibrasi atau verifikasi.
Organisasi harus menetapkan proses untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku, dengan cara:
a) menentukan frekuensi evaluasi kepatuhan;
b) melakukan evaluasi kepatuhan serta tindakan yang diperlukan;
c) menjaga pengetahuan dan pemahaman mengenai status kepatuhan terhadap peraturan;
d) mendokumentasikan bukti hasil evaluasi kepatuhan.