Organisasi harus menetapkan dan melaksanakan tanggap darurat, yang meliputi:
menetapkan tanggap darurat yang direncanakan untuk situasi darurat, termasuk penyediaan pertolongan pertama (first aid);
menyediakan pelatihan tanggap darurat secara berkala ;melakukan uji coba dan memastikan kemampuan tanggap darurat yang telah direncanakan;
mengevaluasi proses tanggap darurat dan, apabila diperlukan, merevisi rencana tanggap darurat, termasuk setelah dilakukan pengujian dan khususnya setelah terjadinya situasi darurat;
mengkomunikasikan serta memberikan informasi yang relevan kepada seluruh pekerja mengenai tugas dan tanggung jawabnya;
mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada kontraktor, pengunjung, pemerintah, dan masyarakat sekitar mengenai proses tanggap darurat;
mengembangkan proses tanggap darurat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan seluruh pihak berkepentingan yang relevan serta memastikan keterlibatan semua pihak.
Organisasi harus menyimpan dan memelihara informasi terdokumentasi mengenai proses tanggap darurat.