Bab 6 Perencanaan memuat persyaratan mengenai proses perencanaan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Fokus utama bab ini adalah memastikan organisasi mampu mengidentifikasi dan menangani risiko serta peluang yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan K3, sekaligus menetapkan sasaran K3 beserta rencana untuk mencapai sasaran. Adapun elemen yang dibahas dalam Bab 6 meliputi: