Organisasi harus merencanakan, menerapkan, dan mengendalikan proses-proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan SMK3 serta menerapkan tindakan yang disyaratkan dalam Klausul 6 dengan cara:
a. menetapkan kriteria proses;
b. menerapkan pengendalian proses sesuai dengan kriteria operasional;
c. memelihara bukti yang diperlukan untuk menjamin bahwa proses telah dilaksanakan sesuai dengan rencana;
d. memastikan proses tersebut diadopsi dan diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para pekerja.
Pada tempat kerja dengan banyak pemberi kerja (multi-employer workplaces), organisasi harus mengoordinasikan bagian-bagian yang relevan dari sistem manajemen K3 dengan organisasi lain yang terlibat.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara suatu proses untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3 dengan menggunakan hierarki pengendalian sebagai berikut:
a. eliminasi bahaya;
b. pengendalian rekayasa (engineering control) dan pengaturan ulang pekerjaan;
c. pengendalian administratif, termasuk pelatihan;
d. penggunaan APD (Alat Pelindung Diri).
Organisasi harus menetapkan suatu proses untuk mengelola perubahan, baik yang bersifat sementara maupun permanen, yang berdampak pada kinerja K3, termasuk:
a. produk, jasa, dan proses baru, atau perubahan pada produk, jasa, dan proses, yang mencakup:
lokasi dan lingkungan kerja;
organisasi kerja;
kondisi kerja;
peralatan;
tenaga kerja (workforce);
b. perubahan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
c. perubahan pengetahuan (knowledge) tentang bahaya dan risiko K3;
d. pengembangan pengetahuan dan teknologi.
Organisasi harus mengkaji konsekuensi dari perubahan yang tidak direncanakan serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi dampak merugikan.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara suatu proses untuk mengendalikan pengadaan barang dan jasa serta menjamin kesesuaiannya dengan persyaratan SMK3.
Organisasi harus mengendalikan kontraktor untuk mengelola risiko K3 yang timbul dari:
a. kegiatan dan operasi kontraktor yang berdampak terhadap organisasi;
b. kegiatan dan operasi organisasi yang berdampak terhadap pekerja kontraktor;
c. kegiatan dan operasi kontraktor yang berdampak terhadap pihak-pihak berkepentingan di tempat kerja.
Organisasi harus memastikan bahwa persyaratan SMK3 dipatuhi oleh kontraktor dan pekerja kontraktor.
Kriteria K3 untuk seleksi kontraktor harus ditetapkan.
Organisasi harus:
mengendalikan proses alih daya (outsourcing);
memastikan pengendalian alih daya konsisten dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
menetapkan lingkup pengendalian proses alih daya dalam SMK3.