Organisasi harus:
Menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses konsultasi serta partisipasi pekerja pada tingkat dan fungsi yang sesuai dalam proses pengembangan, perencanaan, penerapan, evaluasi kinerja, serta perbaikan kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Selain itu, organisasi harus:
Menyediakan mekanisme, waktu, pelatihan, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi dan partisipasi.
Menyediakan akses informasi SMK3 yang tepat waktu, jelas, mudah dipahami, dan relevan.
Menentukan serta menghilangkan hambatan atau kendala terhadap partisipasi, serta meminimalkan hambatan yang tidak dapat dihilangkan.
Menitikberatkan konsultasi dengan pekerja non-manajerial yang berkaitan dengan:
Peran, tanggung jawab, dan wewenang
Tata cara pemenuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Sasaran K3 dan rencana pencapaiannya
Pengendalian proses alih daya (outsourcing), pembelian, dan kontraktor
Hal-hal yang perlu dimonitor, diukur, dan dievaluasi
Perencanaan dan pelaksanaan program audit
Perbaikan kinerja secara berkelanjutan
Menitikberatkan partisipasi pekerja non-manajerial yang berkaitan dengan:
Tata cara konsultasi dan partisipasi
Identifikasi bahaya, risiko, dan peluang
Tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3
Kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan pelatihan, dan evaluasi pelatihan
Hal-hal yang perlu dikomunikasikan serta cara penerapannya
Pengendalian terhadap efektivitas implementasi dan penerapan
Investigasi insiden dan ketidaksesuaian, serta penetapan tindakan korektif